Tanak menjelaskan jumlah uang yang disita itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan asing.
Mereka diduga menerima suap sejumlah Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api pada DJKA Perkeretaapian Kemenhub.
Hal itu diungkapkan pejabat Kemenhub Harno Trimadi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Hal itu diketahui saat penyidik memeriksa dua wiraswasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini di Gedung Merah Putih KPK pada Jumatb (4/8).